Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video '
bau ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama itu telah dilakukan pada bulan ini.
"Untuk berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu proses pemeriksaan berkas oleh Kejati. Bila nanti berkas dinyatakan lengkap, lanjut Iwan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejati.
"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa," ujarnya.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bermula dari laporan artis Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Ketiganya pun menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu selama 20 hari. Kemudian, pada 1 Agustus lalu, polisi memperpanjang masa tahanan ketiganya hingga 40 hari ke depan.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)