Jaksa menyebut kuat dugaan uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty. Jaksa menduga uang tersebut ditujukan kepada Bowo Sidik Pangarso.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota komisi VI DPR RI," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indung sendiri adalah orang kepercayaan atau tangan kanan Bowo Sidik Pangarso. Ia telah dipercaya oleh Bowo untuk menjadi Direktur Keuangan PT IAE. Diketahui juga PT IAE adalah perusahaan milik Bowo Sidik.
Atas perbuatannya, Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)