HNW soal Pindah Ibu Kota: Selesaikan Dulu Payung Hukum

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 16:19 WIB
Hidayat Nur Wahid menilai pemerintah seharusnya menganulir dulu regulasi yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota, kemudian mengajukan undang-undang baru.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyoroti wacana pemerintah memindahkan ibu kota. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah menyelesaikan payung hukum terkait wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke salah satu provinsi di Pulau Kalimantan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bekerja runut dalam upaya memindahkan ibu kota agar wacana ini tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Selesaikan dulu payung hukumnya," kata HNW kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membeberkan pemerintah seharusnya menganulir lebih dahulu regulasi yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota kemudian mengajukan undang-undang baru tentang penetapan ibu kota.
Dia melanjutkan, pemerintah pun seharusnya menyampaikan kajian akademik terkait pemindahan ibu kota ini ke DPR lebih dahulu.

"Rekan-rekan dari Komisi V maupun Komisi II belum pernah mempertanyakan draf kajian undang-undanganya. Sebelum jadi undang-undang, harus ada kajian akademik, akademiknya juga belum pernah disampaikan," kata politikus PKS itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke salah satu provinsi di Pulau Kalimantan masih jauh. Pemerintah belum mengajukan rancangan undang-undang yang merupakan salah satu syarat awal pemindahan ibu kota.

"Memekarkan kabupaten baru atau otonomi baru itu perlu undang-undang. Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan ibu kota," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8).
Selain itu, lanjutnya, sejumlah tahapan juga harus dilalui pemerintah dalam proses memindahkan ibu kota. Di antaranya mencabut regulasi yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota hingga membuat regulasi terkait status aset negara yang berada di Jakarta.

Presiden Jokowi telah berulangkali mewacanakan pemindahan ibu kota negara. Presiden bahkan secara terbuka meminta izin kepada para wakil rakyat dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (16/8) pekan lalu, terkait pemindahan ibu kota.

Dalam kesempatan berbeda Jokowi mengatakan sejumlah lokasi yang sedang dipertimbangkan adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, atau Kalimantan Tengah. Presiden terpilih RI periode 2019-2024 itu pun masih belum mau menyebut secara gamblang.

Belakangan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan lokasi ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur. Meski begitu, pemerintah masih menutup rapat informasi terkait kawasan yang benar-benar akan menjadi ibu kota pengganti DKI Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (mts/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER