Ia menjelaskan pengadaan pin emas bisa dilakukan memang APBD DKI Jakarta mencukupi. Terlebih selama ini tidak ada aturan hukum khusus terkait pengadaan pin tersebut.
Namun, sambungnya, bila APBD terbebani, maka pengadaan pin emas tak perlu dipaksakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD DKI sebelumnya telah menyepakati Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 pekan lalu yang di dalamnya tercantum anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI total senilai Rp1.332.351,130.
Pengadaan itu meliputi tiga jenis, yaitu emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp552,7 juta, emas seberat 7 gram untuk 133 orang total Rp779,64 juta, dan emas jenis 22 karat dan harga per gram sebesar Rp761,3 ribu per gram.
"Kalau enggak bisa dijual atau disumbangkan saya balikin, tapi sesuai aturan saja. Kalau sesuai aturan boleh dijual untuk disumbangkan ke Jangkau," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta Rian Ernest mengatakan partainya menginstruksikan anggota DPRD DKI dari PSI untuk mengembalikan pin emas tersebut. Ia memastikan seluruh anggota DPRD DKI dari PSI tidak akan mengenakan pin emas tersebut.
Bahkan, ia meminta para anggota dewan mengenakan pin biasa saja. "Instruksi partai. Dari PSI tidak akan menerima. PIN emas adalah penghamburan uang negara. Ini ada dijual banyak di online shopping juga ada dan harganya murah tapi persis mirip," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/wis)