Penyerahan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Habil telah lengkap atau P21 pada 21 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Argo, dalam penyerahan tersebut, polisi turut melimpahkan sejumlah barang bukti. Namun, Argo tak merinci barang bukti apa saja yang turut disertakan.
Tak lama kemudian polisi menetapkan Habil sebagai tersangka dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional pada 11 Juni 2019.
Selain Habil, polisi mengumumkan tujuh tersangka lain termasuk mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ada yang berperan sebagai eksekutor hingga penyandang dana.
Habil diduga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka berinisial Kivlan untuk membeli senjata api. Habil juga diduga memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada tersangka HK sebagai biaya operasional pembelian senjata api sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)