Eddy menjelaskan, jika memang pihaknya tak mengantongi izin, maka sudah pasti acara itu tak bisa digelar. Nyatanya kata Eddy, justru acara itu bisa terselenggara hingga selesai.
"Kalau tidak dapat izin tentu kita tidak bisa menyelenggarakan acara ini," kata Eddy di Kolong Tol Pejagan, Jakarta Utara, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira pada saat dikirimkan itu, izin itu masih belum kuat. Sebelum acara dimulai tentu kita sudah punya izin kalau nggak kan enggak mungkin dilaksanakan," kata dia.
Sebelumnya, beredar surat imbauan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, pengelola tol yang mengelola jalur di atas kolong tersebut. Surat itu ditujukan kepada PAN agar mencari alternatif tempat lain untuk acara HUT ini.
Surat bernomor 747/SP-HM.00/VII/2019 ini berisi pemberitahuan tidak mendapatkan ijin penggunaan area kolong tol penjagalan.
"Sampai dengan saat ini belum menerima persetujuan izin penggunaan area Kolong Tol Pejagalan dari Kementerian PUPR. Oleh karena itu kami belum dapat memberikan izin kepada PAN untuk menggunakan kolong tol sebagai tempat kegiatan acara HUT ke-21 PAN," demikian tercantum dalam surat tersebut.
Saat dihubungi, Indah pun membenarkan terkait surat tersebut. Kata dia, sesuai dengan isi surat kegiatan itu mestinya tak digelar lantaran belum mendapat izin dari Kementerian PUPR.
"Sesuai dengan surat, harus mendapatkan izin dari kementerian PUPR," kata Indah melalui pesan singkat.