DPR Minta IDI Laksanakan Putusan Pengadilan soal Kebiri Kimia

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 27 Agu 2019 22:46 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mematuhi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan itu terkait eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris bin Syukur, terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto.

Ace menekankan eksekusi hukuman kebiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Soal eksekusinya ya mau enggak mau yang melakukan itu adalah pihak yang berwenang melakukan kebiri secara kimia. Saya kira itu harus dikembalikan dengan pihak penegak hukum sendiri. Bila memang itu sudah jadi keputusan pengadilan, ya itu harus dilaksanakan," kata Ace kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).

Lebih lanjut, Ace mengatakan hukuman kebiri sendiri merupakan bagian integral dari pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Anak. Menurutnya, peraturan itu menyebutkan pihak dokter yang berwenang mengeksekusi hukuman kebiri tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentu, tentu, kan yang berwenang melakukan itu selain penegak hukum kan ada dokternya, ya seharusnya begitu [sudah diatur dalam UU]," kata dia.

Ace memandang peraturan tersebut sudah memenuhi aspek penegakan hukum bagi para pelaku pedofilia yang marak belakangan ini.
Berkaca pada hal itu, ia mengatakan seharusnya semua pihak sudah sepatutnya mematuhi keputusan pengadilan untuk mengeksekusi hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.

"Jadi kalau [IDI] keberatan ya bisa jadi keberatan. Tapi kalau perintah pengadilan siapapun harus menghormati aturan," tambahnya.

Terpisah, IDI menegaskan menolak menjadi eksekutor. Ketua Umum IDI Daeng M Faqih mengungkapkan, kebiri kimia merupakan bentuk hukuman, bukan pelayanan medis. Sehingga, menurut dia, hal itu tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.

"Karena itu (menjadi eksekutor) di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).

Selain itu, Daeng menyebut jika dokter menjadi eksekutor kebiri kimia maka berpotensi menimbulkan konflik norma, yakni etika kedokteran, perintah organisasi kesehatan dunia (WHO), dan undang-undang kesehatan yang melarang melakukan hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Amar putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris bin Syukur.

Hukuman kebiri baru pertama kali diterapkan sejak Perppu Perlindungan Anak disahkan pada 2016. Beleid tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.

[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER