Ace menekankan eksekusi hukuman kebiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Ace mengatakan hukuman kebiri sendiri merupakan bagian integral dari pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Anak. Menurutnya, peraturan itu menyebutkan pihak dokter yang berwenang mengeksekusi hukuman kebiri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace memandang peraturan tersebut sudah memenuhi aspek penegakan hukum bagi para pelaku pedofilia yang marak belakangan ini.
Terpisah, IDI menegaskan menolak menjadi eksekutor. Ketua Umum IDI Daeng M Faqih mengungkapkan, kebiri kimia merupakan bentuk hukuman, bukan pelayanan medis. Sehingga, menurut dia, hal itu tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.
"Karena itu (menjadi eksekutor) di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).
Selain itu, Daeng menyebut jika dokter menjadi eksekutor kebiri kimia maka berpotensi menimbulkan konflik norma, yakni etika kedokteran, perintah organisasi kesehatan dunia (WHO), dan undang-undang kesehatan yang melarang melakukan hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Amar putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris bin Syukur.
Hukuman kebiri baru pertama kali diterapkan sejak Perppu Perlindungan Anak disahkan pada 2016. Beleid tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)