Penjelasan tersebut muncul saat dirinya mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (27/8).
"Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB (Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur NTB)," kata Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jawabannya Firli tidak menampik pernah bertemu dengan TGB. Katanya, pertemuan itu sudah direstui oleh pimpinan KPK.
DI NTB Firli mengaku diajak untuk bermain tenis dengan sejumlah orang dan secara tidak sengaja bertemu dengan TGB.
"Saya sudah izin ke pimpinan KPK ke NTB mau farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan pemain tenis di sana. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak," tegasnya.
Momen dirinya bertemu TGB itu dikatakan Firli sudah dijelaskan kepada lima pimpinan KPK pertengahan Maret lalu. Hasilnya, kata Firli, setelah diklarifikasi pimpinan KPK, dari pertemuan tersebut tidak ada fakta dirinya melanggar kode etik.
Firli sendiri menjabat sebagai Deputi Penindakan selama satu tahun lebih. Dia kemudian dikembalikan oleh pimpinan KPK ke instansi asalnya. Selanjutnya Firli mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)