KPK Kembali Periksa Anak Setnov untuk Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 13:40 WIB
Jubir KPK mengatakan putra sulung Setnov akan diperiksa untuk tersangka dugaan korupsi e-KTP, mantan Dirut PT Sandipala Arthaputra.
Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo yang merupakan anak dari terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak sulung mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Rheza Herwindo, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Kamis (29/8).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PLS (mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/8).

Rheza memenuhi panggilan komisi antirasuah sebagai saksi. Rheza sendiri sempat dipanggil komisi antirasuah beberapa waktu lalu terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu salah satunya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Rheza diperiksa lantaran sempat memiliki saham di PT Mondialindo, yang merupakan holding dari PT Murakabi.

Saat menguasai saham di perusahaan tersebut, Rheza masih berstatus mahasiswa. Rheza tercatat memiliki 30 persen saham PT Mondialindo pada periode 2008-2011. PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium peserta tender proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 lalu

Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus PLTU Riau 1 dengan tersangka Idrus Marham (Mantan Sekjen Golkar dan Menteri Sosial). Kala itu, Rheza diperiksa selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

Saat itu, keterangannya dikorek untuk melengkapi berkas penyidikan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Adapun untuk kelanjutan kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan ada yang telah menjalani vonis peradilan.

Mereka adalah mantan Ketua DPR yang juga ayah Reza Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto (sudah divonis), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.


[Gambas:Video CNN] (sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER