Lili mengatakan LPSK memiliki sistem perlindungan saksi dan korban dengan menjemput bola atau mendatangi orang yang bersangkutan. Saat itu, ia mendatangi KPK untuk melakukan perlindungan kepada pegawai KPK yang mengalami teror.
Hanya saja aksi jemput bola itu tidak mendapat respons. Hal itu, kata dia, lantaran ada sejumlah prosedur yang cukup rumit untuk mendapat perlindungan dari LPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili mengatakan pegawai hingga pimpinan KPK seharusnya mendapatkan perlindungan dari LPSK. Hal itu lantaran mereka kerap kali mendapatkan teror dan ancaman dari luar.
Hari ini, panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019 kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap terhadap tujuh kandidat komisioner KPK. Uji publik hari kedua ini masih berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Tujuh orang capim KPK yang akan menjalani uji publik hari ini berasal dari latar belakang profesi berbeda. Mulai dari pengacara, jaksa, hakim, hingga dosen. Mereka diantaranya yakni, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak; advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar.
Selain itu, ada akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan; Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun, M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali, Nawawi Pomolango; dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)