Ketua Majelis Hakim Sudjarwanto menyatakan berkas kedua pihak lengkap dan siap dilanjutkan ke proses mediasi.
Hakim sempat mempersilakan dua pihak mengajukan mediator, tapi mereka menyerahkan ke Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mediasi akan dimulai pada Kamis (5/9). Dua pihak bakal dipandu mediator untuk menyelesaikan masalah lewat tawaran perdamaian.
"Mungkin nanti kalau untuk ada tawaran atau apa saya harus bicara dengan prinsipal (JJ Rizal) harus seperti apa. Tapi kita juga liat dari PLN tawarannya seperti apa, tawaran perdamaiannya seperti apa. Kalau tidak ada, lanjut ke gugatan," kata Ali usai persidangan.
"Ya saya kehilangan (ikan koi peliharaan), tapi jauh lebih besar lagi adalah persoalan bagaimana tanggung jawab kepada warga negara, kita sebagai warga negara, kita punya PLN, dan itu diamanatkan undang-undang untuk menjadi pemasok listrik tunggal itu bekerja dengan baik," ucap Rizal.
Sebelumnya, JJ Rizal menggugat PT PLN atas kasus pemadaman listrik yang terjadi awal Agustus 2019. Dalam kejadian itu, Rizal mengaku 43 ekor koi peliharaannya mati karena kehabisan oksigen. Ia menggugat PLN untuk ganti rugi sebesar Rp150 juta.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ain)