Jakarta, CNN Indonesia -- PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) digugat karena
pemadaman listrik massal yang terjadi akhir pekan lalu. Kali ini, dua warga mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/8), karena Ikan Koi peliharaannya mati akibat pemadaman listrik selama beberapa jam itu.
Kedua warga itu bernama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello. Mereka memberikan kuasa kepada Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing sebagai penasihat hukum.
"Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL untuk Ariyo dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL untuk Petrus," kata David kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (8/8).
David menjelaskan Ikan Koi milik para penggugat mati karena aerator kolam tidak teraliri listrik. Berdasarkan hal tersebut, dia menyebut PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLN tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," tutur dia.
Dia menambahkan PLN harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi karena telah melanggar hak subyektif konsumen yakni hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," sambung dia.
Dalam petitumnya, kedua penggugat ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.
Ariyo juga menuntut agar pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp1.925.000 atas kerugian material. Sementara Petrus menuntut tergugat membayar Rp9.200.000.
Sebelumnya, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga melayangkan gugatan ke pemerintah atas pemadaman listrik akhir pekan lalu. FAMI menggugat Presiden Jokowi, Kementerian ESDM dan Kementerian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menuntut ganti rugi Rp313 triliun kepada tergugat. Gugatan FAMI terdaftar dengan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
(ryn/wis)