Kedua warga itu bernama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello. Mereka memberikan kuasa kepada Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing sebagai penasihat hukum.
David menjelaskan Ikan Koi milik para penggugat mati karena aerator kolam tidak teraliri listrik. Berdasarkan hal tersebut, dia menyebut PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan PLN harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi karena telah melanggar hak subyektif konsumen yakni hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Dalam petitumnya, kedua penggugat ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.
Lihat juga:Listrik Padam, PLN Akan Digugat Rp5.000 |
Sebelumnya, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga melayangkan gugatan ke pemerintah atas pemadaman listrik akhir pekan lalu. FAMI menggugat Presiden Jokowi, Kementerian ESDM dan Kementerian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menuntut ganti rugi Rp313 triliun kepada tergugat. Gugatan FAMI terdaftar dengan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. (ryn/wis)