Oknum TNI Pembunuh Kekasih Minta Hakim Ringankan Hukuman

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 19:39 WIB
Oknum TNI pembunuh kekasih, Prajurit Dua DP (22), memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya karena mengklaim tak merencanakan pembunuhan itu.
Prajurit Dua DP mengklaim tak berencana membunuh kekasihnya, Fera Oktaria (21). (CNN Indonesia/Hafidz)
Palembang, CNN Indonesia -- Oknum TNI pembunuh dan pemutilasi kekasih, Prajurit Dua DP (22), memohon hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengaku khilaf dan tidak berencana untuk membunuh sebelumnya.

Hal ini ia katakan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel CHK Khazim, Prada DP mengaku keinginan untuk membunuh itu muncul setelah korban, Fera Oktaria, mengaku hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya khilaf, saya menyesal yang mulia. Saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera," ujar Prada DP, seraya menangis saat membacakan pembelaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, oditur Mayor Darwin Butar Butar menuntutnya dengan hukuman seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Ilustrasi penjara seumur hidup.Ilustrasi penjara seumur hidup. (Istockphoto/menonsstocks)
Hal itu berdasarkan keterangan saksi Imelda pada sidang sebelumnya. Bahwa, saksi mengaku pernah mendengar terdakwa akan membunuh Fera apabila ketahuan memiliki kekasih lain.

Prada DP mencurigai Fera memiliki kekasih lain saat tidak bisa membuka kata sandi ponsel korban yang telah diganti. Padahal sebelumnya keduanya sepakat menggunakan tanggal jadian untuk kata sandi ponsel mereka masing-masing.

"Oditur mengatakan kalau saya sudah punya rencana membunuh Fera, itu tidak benar. Saya belum pernah buka HP itu, saya tidak tahu adanya HP," ujar Prada DP.
Kuasa Hukum Prada DP, Sersan Kepala CHK Reza Pahlevi, berujar unsur pembunuhan berencana yang menjadi landasan tuntutan oditur tidak terpenuhi karena terdakwa membunuh korban saat sadar.

Apabila berencana, Reza berujar, terdakwa pasti akan membunuh saat korban tertidur. Antara terdakwa dan korban pun sempat cekcok sebelum kejadian pembunuhan terjadi sehingga mempengaruhi kekhilafan terdakwa.

"Mereka pada malam kejadian hendak jalan-jalan dan mendatangi kediaman bibi terdakwa. Namun karena terlalu malam keduanya menginap di penginapan. Barang bukti yang ditemukan tidak satupun dipersiapkan. Dengan peralatan yang dikumpulkannya mendadak, terdakwa mencoba melenyapkan jejak dengan memotong korban dan berupaya membakar," kata dia.

Oknum TNI Pembunuh Kekasih Minta Hakim Ringankan HukumanPetugas memeriksa Fera, wanita yang tewas dengan tangan terpotong di dalam kamar penginapan Sahabat Mulia, Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (CNN Indonesia/Hafidz)
Karena itu, pihaknya meminta ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa. Selain itu Prada DP selama persidangan pun bersikap sopan dan tak berbelit, mengaku menyesal, dan menyerahkan diri.

Setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa, oditur meminta waktu kepada hakim selama satu pekan untuk memberikan tanggapan. Sidang dilanjutkan hingga Kamis (5/9) dengan agenda tanggapan oditur.

Usai persidangan, keluarga Fera mengamuk di depan luar sidang. Saat Prada DP digiring ke mobil tahanan, ibu korban, Suhartini mengejar Prada DP.

"Kamu fitnah anak saya, bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ujar Suhartini.

Petugas keamanan yang berada dilokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini. Dirinya berujar, seluruh yang disampaikan terdakwa banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya. Ia meminta kepada hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada DP.

"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil harus dihukum mati, anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," cetusnya.

[Gambas:Video CNN]
 
(idz/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER