UU PPP Direvisi, Prolegnas Bisa Diwariskan Antar Periode DPR

CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2019 04:30 WIB
Baleg DPR setujui revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang membuat prolegnas bisa diwariskan ke dewan periode berikutnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) sepakat merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Revisi ini memungkinkan seluruh produk legislasi yang belum dituntaskan oleh anggota DPR periode 2014-2019 akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan masa bakti 2019-2024.

"Dengan UU ini direvisi yang disepakati bahwa DPR yang akan datang itu punya dibolehkan untuk membahas prolegnas (program legislasi nasional) sekarang untuk dilanjutkan pada periode berikutnya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat pembahasan itu sendiri, seluruh fraksi sepakat dengan penambahan pasal mengenai pembahasan UU yang dapat dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya.

Pasal yang direvisi menyatakan bahwa dalam hal pembahasan rancangan UU belum selesai pada periode masa kenggotaan DPR saat ini, hasil pembahasan rancangan UU itu disampaikan pada DPR periode berikutnya.

Dan bahwa berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan atau DPD, rancangan UU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan atau proglegnas prioritas tahunan.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dua alasan mendasari penambahan pasal, yaitu untuk menyiasati anggaran pembuatan UU dan menyiasati beban legislasi.

"Sebenarnya concern utama kita adalah karena pembiayaan," ujar Supratman.

Terkait untuk menyiasati beban pembuatan legislasi, dia menjelaskan hal ini perlu karena sejumlah rancangan UU yang dianggap strategis justru memerlukan waktu yang lama dalam pembahasan.

Salah satunya, dia mencontohkan adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Mungkin ada UU yang dianggap strategis dan itu memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, misalnya seperti RKUHP," kata Supratman.

Diketahui, ketentuan dalam UU PPP saat ini tak memungkinkan pewarisan otomatis perundangan yang masuk daftar prolegnas. DPR periode baru akan memulai kembali proses penyusunan daftar prolegnas dari awal.

[Gambas:Video CNN]
(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER