Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah file dalam format Portable Document Format (pdf) yang berisi surat terbuka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) untuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan (
Pansel Capim KPK) jilid V beredar. Surat tersebut sampai pula ke tangan wartawan.
Surat itu seakan berisi penegasan bahwa sebagian pegawai tak sejalan dengan langkah wadah pegawai (WP) KPK yang terus melayangkan kritikan kepada Pansel.
"Kami atas nama sebagian pegawai KPK sebenarnya sama sekali tidak memiliki kepentingan dan kapasitas untuk menyampaikan pernyataan dalam bentuk apapun terkait proses seleksi capim KPK periode 2019-2023," demikian isi surat terbuka tersebut seperti yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (30/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut dinyatakan, pegawai KPK merasa malu dan terganggu dengan aksi Koalisi Kawal Capim KPK, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang terus mengkritik proses seleksi capim. ICW bahkan dituding menjadi kepanjangan tangan WP KPK.
Dalam surat itu, disertakan bukti bahwa ICW adalah alat untuk menyuarakan kehendak WP KPK. Salah satunya terkait pertemuan antara WP KPK dengan ICW di area kantin KPK pada Kamis 29 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dan yang mengejutkan bahwa untuk biaya makan dan konsumsi pada saat di kafe tersebut dibiayai atau dibayar oleh salah satu oknum Wadah Pegawai," seperti dikutip dalam surat.
Surat itu juga menyebut bahwa pertemuan antara ICW dengan WP KPK berlanjut ke perpustakaan di lantai Lobby KPK hingga pukul 22.00 WIB. Pertemuan itu berlangsung sebelum rencana aksi bertajuk 'CICAK VS BUAYA 4.0'.
Di hari yang sama salah satu oknum WP KPK menyebarkan petisi ke seluruh lantai di Gedung KPK. Tujuannya, agar ditandatangani para pegawai. Hal itu, seperti tertulis dalam surat, tak sesuai dengan pernyataan WP KPK yang menyebut kalau sekitar 500 penyidik memberikan petisi menolak salah satu calon pimpinan dari Polri yakni Irjen Firli Bahuri.
"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai tambahnya?" seperti ditulis dalam surat.
Surat terbuka itu juga memuat alasan penolakan WP KPK terhadap Firli yang saat ini masuk 20 besar tahapan seleksi capim KPK periode 2019-2023. Salah satunya, keputusan Firli yang menolak menaikkan sebuah kasus ke tahap penyidikan karena belum terdapat bukti yang cukup.
"Hal inilah yang dianggap oleh mereka sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan," seperti dikutip dalam surat tersebut.
Selain itu, termaktub pula soal WP KPK yang menginisiasi perpindahan 21 penyelidik menjadi penyidik. Surat itu menyebut bahwa hal itu dilakukan secara sengaja dengan melanggar peraturan yang sudah dibuat oleh pimpinan KPK.
Namun, ditulis dalam surat itu bahwa Firli menolak perpindahan 21 penyelidik itu dengan alasan harus melalui mekanisme peraturan pimpinan yang sudah ada.
"Bahkan alasan keberatan dari Firli tersebut sudah disampaikan secara berjenjang dan secara formal melalui Nota Dinas kepada Pimpinan," mengutip isi surat.
Surat itu juga menyebutkan bahwa Firli diduga dijegal agar tidak masuk lingkungan KPK. Hal itu terlihat sejak September 2018.
Saat itu WP KPK mengajukan gugatan TIJN terhadap Surat Keputusan Pimpinan Nomor: 1246 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Di Lingkungan KPK. Wadah Pegawai menggugat keputusan tersebut.
Gugatan tersebut dilakukan lantaran beberapa pegawai yang menjadi objek mutasi merupakan pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis dan selama menjabat cenderung membuat kebijakan yang menguntungkan WP KPK.
Hal itu berbanding terbalik dengan peristiwa perpindahan 21 penyelidik menjadi penyidik yang bertentangan dengan peraturan pimpinan yang sudah diterbitkan. Wadah Pegawai KPK justru menjadi inisiator.
"Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa Wadah Pegawai akan melakukan segala macam upaya untuk mempertahankan zona nyaman mereka meskipun harus dengan melanggar aturan," tulis pegawai.
Surat itu menyimpulkan bahwa kritik WP KPK yang disampaikan melalui koalisi masyarakat tidak Iain adalah ungkapan rasa kegundahan dan kekhawatiran mereka jika Firli terpilih sebagai capim KPK jilid V.
Berikut empat poin kesimpulan lengkap dari surat terbuka tersebut.
1. Wadah Pegawai berada dibelakang penolakan terhadap beberapa calon pimpinan KPK (termasuk FIRLI BAHURI) yang secara masif dilakukan melalui beberapa komponen yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Koalisi Kawal Capim KPK atau Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.
2. Penolakan yang dilakukan Wadah Pegawai semata-mata untuk mencegah supaya beberapa calon pimpinan KPK (salah satunya FIRLI BAHURI) terpilih menjadi pimpinan KPK, sehingga agenda-agenda kepentingan mereka tetap bisa berjalan sesuai kehendak mereka.
3. Wadah Pegawai akan memperjuangkan kepentingan mereka dengan menghalalkan segala cara.
4. Dengan munculnya surat terbuka ini, maka secara langsung menyatakan bahwa pernyataan Wadah Pegawai KPK bukan merupakan representasi pegawai KPK secara keseluruhan.
Sementara itu, Ketua WP KPK Yudi Purnomo coba dikonfirmasi soal surat tersebut. Ia mengaku tidak tahu siapa pegawai yang menulis surat tersebut.
"Enggak ada namanya, anonim. Biar saja, kita fokus (mengawal proses capim)," kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/8).
[Gambas:Video CNN] (sah/bmw)