Putusan MA itu memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap pasal 25 Ayat 1 yang memberikan kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Pasal 25 ayat 1 yang digugurkan MA berbunyi: Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies kemudian mencontohkan penggunaan pasal 25 ayat 1 olehnya saat mengizinkan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, digunakan untuk berjualan para PKL secara sementara.
"Waktu itu jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara," katanya.
Saat ini, Anies mengatakan izin berjualan di Jatibaru telah selesai. Setelah pembangunan Skybridge selesai para pedagang disebutnya telah pindah dan tak ada lagi yang berjualan di jalan.
"Keluar keputusan melarang berjualan di jalan saat sudah tak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia.
Dia mengaku sudah enggan membahas soal putusan MA ini. Namun karena banyak yang memahami putusan itu dengan salah maka dia pun menjelaskan kembali.
Anies kembali menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MA ini sama sekali tak melarang para PKL berjualan di trotoar. Putusan itu hanya mencabut kewenangan Gubernur untuk mengatur penggunaan jalan.
Saat ini Anies merasa tak ada hal yang harus dia jalankan dari putusan MA itu karena tak ada jalanan yang sedang diatur olehnya seperti kawasan Jatibaru beberapa waktu lalu.
Dia mengaku hanya menghormati putusan itu secara normatif tanpa harus menjalankan apapun.
"Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu saja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu. Ya itu saya ngehormati," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (tst/wis)