Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang
CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 12:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah mobil mewah merk Ferrari terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2019 lantaran tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Mobil Ferrari dengan nomor polisi B 2984 STN itu dikemudikan oleh pria berinisial MAGYH.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan peristiwa tilang terjadi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9) kemarin.
"Mobil tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri. TNKB hanya terpasang di belakang sementara di depan mobil tidak dipasang (TNKB)," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Terkait pelanggaran itu, kata Nasir, pengemudi Ferrari dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dikenakan sanksi dua bulan atau denda senilai Rp500.000," ujar Nasir.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar selama 14 hari, terhitung dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Tahun ini operasi tersebut menyasar tujuh jenis pelanggaran. Di antaranya pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Kemudian, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun. Pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)
Mobil Ferrari dengan nomor polisi B 2984 STN itu dikemudikan oleh pria berinisial MAGYH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelanggaran itu, kata Nasir, pengemudi Ferrari dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar selama 14 hari, terhitung dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Kemudian, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun. Pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)