Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Ayah-Anak di Kalibata City

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 15:10 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak di Kalibata City dan Lebak Bulus. Polisi menghadirkan tiga tersangka yakni AK, S, dan A.
Ilustrasi rekonstruksi. (CNN Indonesia/Hafidz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M. Adi Pradana alias Dana, Kamis (5/9).

Rekonstruksi ini menghadirkan tiga tersangka yakni Aulia Kesuma (AK), S, dan A. Selain itu, rekonstruksi juga digelar di dua lokasi yakni Apartemen Kalibata City dan AK berserta suaminya yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.


"Kegiatan rekonstruksi hari ini untuk menyamakan keterangan tersangka dan fakta di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pertama, warga di sekitar Apartemen Kalibata City ikut menyaksikan para tersangka. Mereka berusaha mengabadikan momen dengan ponsel milik mereka.

Di apartemen tersebut menjadi lokasi rencana pembunuhan di mana tersangka AK menjadi otak aksi keji tersebut.

Sampai saat ini, rekonstruksi telah digelar di dua lokasi yakni Apotek Century dan Alfa Express yang ada di lingkungan Apartemen Kalibata City.


Sebelumnya, dua jasad yang merupakan ayah dan anak diketahui ditemukan dalam kondisi terbakar di dalam sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8).

Dalam kasus pembunuhan ayah dan anak ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni AK dan anaknya KV, serta dua eksekutor berinisial S dan A.

Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK. Ia kemudian menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan.

Setelah dipastikan tewas, jasad ayah dan anak itu dibawa ke Sukabumi dan selanjutnya dibakar di dalam sebuah mobil.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.


[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER