Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Polisi Tambah 350 Personel

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Sep 2019 04:44 WIB
Polisi menambah 350 personel untuk diterjunkan dalam perluasan ganjil genap yang resmi diterapkan pada Senin (9/9).
Ilustrasi akwasan ganjil genap. (CNN Indonesia / Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya akan menambah 350 personel untuk penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan.

Diketahui masa uji coba peraturan itu berakhir pada Jumat (6/9). Penerapan peraturan tersebut akan dimulai pada pekan depan yakni 9 September 2019.

"Yang menangani masalah ganjil genap sampai dengan saat ini sebelum ada perluasan itu kurang lebih 400 [personel]. Kemudian dengan adanya perluasan ini kita menjadi 350 [orang], Jadi totalnya adalah 750 [anggota]," kata Yusuf di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusuf, penambahan personel itu juga dilakukan di sejumlah simpang yang tadinya hanya memiliki petugas secara sementara. Penempatan petugas kepolisian itu akan dilakukan secara rutin.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengerahkan 500 personel yang sebelumnya telah dikerahkan pada masa uji coba.

Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Polisi Tambah 350 PersonelFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
"Kemarin kami kerahkan ada 500 petugas yang nantinya akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan, tentu yang paling utama adalah kita berharap dari Ditlantas untuk perkuatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Syafrin mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pergub tersebut.

Syafrin kemudian menjelaskan pergub itu berisi peraturan ganjil genap yang berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Bagi pengendara yang melanggar maka akan ada sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," jelasnya.

Penerapan perluasan kebijakan ganjil genap itu diterapkan selama pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Sedangkan kedua lima ruas jalan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalam Gunung Sahari

[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER