Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya akan menambah 350 personel untuk penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perluasan
ganjil genap di 25 ruas jalan.
Diketahui masa uji coba peraturan itu berakhir pada Jumat (6/9). Penerapan peraturan tersebut akan dimulai pada pekan depan yakni 9 September 2019.
"Yang menangani masalah ganjil genap sampai dengan saat ini sebelum ada perluasan itu kurang lebih 400 [personel]. Kemudian dengan adanya perluasan ini kita menjadi 350 [orang], Jadi totalnya adalah 750 [anggota]," kata Yusuf di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, penambahan personel itu juga dilakukan di sejumlah simpang yang tadinya hanya memiliki petugas secara sementara. Penempatan petugas kepolisian itu akan dilakukan secara rutin.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengerahkan 500 personel yang sebelumnya telah dikerahkan pada masa uji coba.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
"Kemarin kami kerahkan ada 500 petugas yang nantinya akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan, tentu yang paling utama adalah kita berharap dari Ditlantas untuk perkuatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Syafrin mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pergub tersebut.
Syafrin kemudian menjelaskan pergub itu berisi peraturan ganjil genap yang berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Bagi pengendara yang melanggar maka akan ada sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," jelasnya.
Penerapan perluasan kebijakan ganjil genap itu diterapkan selama pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Sedangkan kedua lima ruas jalan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)