Sebelumnya, ETLE digunakan untuk menilang setiap orang yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, STNK tidak diperpanjang dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan penggunaan ETLE juga telah dilakukan sejak awal uji coba perluasan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menjelaskan pihaknya masih akan menggunakan operasi manual untuk menindak para pelanggar di wilayah yang belum menggunakan ETLE.
"Rencana ke depan tadi sudah kami diskusikan dengan Kadishub termasuk Pemerintah Provinsi DKI nanti untuk jalur perluasan ganjil genap ini kita usulkan untuk ke depan ini ditambah dengan kamera ETLE," jelasnya.
Tidak hanya itu, Yusuf mengatakan pihaknya bisa menindak pengguna pelat nomor palsu menggunakan CCTV itu.
Menurutnya, CCTV akan menangkap nomor pelat pengendara dan mendeteksi data yang dimiliki kendaraan tersebut. Jika tidak sesuai dengan peraturan ganjil genap, maka kendaraan itu melanggar aturan.
"Sehingga dari command center yang ada di TMC Polda Metro Jaya akan memberikan informasi kepada petugas yang ada di lapangan bahwa nomor polisi sekian yang dikendarai oleh kendaraan ini palsu, silakan diamankan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)