Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan (
Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya menyediakan 231 stiker khusus kendaraan untuk
penyandang disabilitas sebagai pengecualian pemberlakuan perluasan kawasan
ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada Senin (9/9) mendatang.
"125 buah sementara dalam proses pengajuan," kata Syafrin, seperti dilaporkan Antara, Jumat (6/9).
Ia menjelaskan tata cara mendapatkan stiker tersebut. Pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Perhubungan, dengan menyertakan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas anak, kartu keluarga, copy STNK kendaraan yang dimohonkan, hingga melampirkan foto kondisi pemohon penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pihak Dishub akan melakukan survey jika berkas yang masuk sudah lengkap.
Syafrin mengingatkan, stiker itu tidak akan diberikan begitu saja. Jika pemohon masih bisa mengakses angkutan umum, stiker tidak diberikan. Stiker baru akan diberikan jika pemohon memiliki kendala untuk mengakses sistem angkutan umum.
"Sistem angkutan umum seperti Transjakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap masyarakat kaum disabilitas, agar mereka mudah mengaksesnya," kata Syafrin.
Apabila kelak pihaknya mendapati stiker khusus tersebut tertempel di kendaraan di mana di dalamnya tidak ada penyandang disabilitas, maka akan diberikan sanksi tilang. Sanksi serupa juga berlaku untuk kondisi sebaliknya, bila ada penyandang disabilitas namun kendaraan tak memiliki stiker.
Penilangan dilakukan karena kata Syafrin, pengecualian sudah ditentukan dalam peraturan gubernur.
Syafrin mempersilakan pemohon untuk mengajukan permohonan stiker disabilitas, dan berjanji proses tidak akan berlangsung lama.
"Maksimal tiga hari, permohonan itu sudah diselesaikan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (rea)