"Pemberitaan bahwa tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi adalah tidak benar, karena Polri tidak memiliki sel isolasi seperti yang diberitakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut pihaknya menitipkan Surya Anta, dan enam tersangka (tsk) kasus pengibaran bendera bintang kejora, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua Brimob Polri.
Sebelumnya, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Suarbudaya Rahadian mengungkapkan bahwa Surya Anta ditahan di ruang isolasi yang terpisah dari tahanan lain. Dalam ruang itu diputar lagu-lagu kebangsaan sepanjang hari.
"Dimasukkan di ruang isolasi. Dipisahkan dari yang lain. Hanya boleh keluar kalau ada penasihat hukum," kata Suarbudaya, Kamis (5/9).
Sel isolasi itu disebut tak memiliki jendela. Sepanjang hari ruangan itu memutar lagu-lagu kebangsaan seperti 'Hari Merdeka' dan 'Garuda Pancasila'.
Polisi diketahui menangkap enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka.
(dis/arh)