Tamzil mengajukan gugatan praperadilan lantaran keberatan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sudjarwanto itu berlangsung di ruang sidang 4, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan tersebut pun akan dilanjutkan pada 23 September mendatang.
Sidang gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 106/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
KPK menangkap dan menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
KPK mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerja di Pendopo, sekitar pukul 10.10 WIB. Di lokasi itu, Tim menemukan uang sejumlah Rp170 juta.
Lihat juga:Desmond Sebut Pimpinan KPK Brengsek |
KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus. Uang itu ia terima Agus Soeranto.
Tamzil membantah telah memerintahkan Agus.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)