Waketum Gerindra Sindir Revisi UU KPK untuk Permudah Perampok

CNN Indonesia
Rabu, 11 Sep 2019 04:00 WIB
Sebab menilai revisi UU KPK berbahaya, Waketum Gerindra mengajak seluruh elemen warga Indonesia berbondong-bondong menekan Presiden dan DPR agar membatalkannya.
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Arief Poyuono menyebutkan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK seharusnya ditolak.

Arief pun mengimbau penolakan itu perlu dilakukan secara total oleh masyarakat Indonesia yang ingin terciptanya pemerintahan bersih dari korupsi. Ia pun melihat draf revisi UU KPK yang ada saat ini justru bertujuan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Jelas kok mereka Akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah mereka melakukan perampokan uang negara selama ini," ujar Arief dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi UU KPK telah diketok palu untuk dibahas sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna anggota dewan pada Kamis (5/9). Draf revisi itu pun sudah dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk direspons.

"Para anggota Masyarakat dari berbagai kalangan baik buruh, tani, nelayan, tukang ojek online, rohaniawan, dan para santri mari kita kepung DPR RI dan Istana untuk menolak revisi UU KPK yang Akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya," tegas Arief.

Waketum Gerindra Sindir Revisi UU KPK untuk Permudah Perampokratusan pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), 6 September 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Arief menyatakan seluruh elemen rakyat Indonesia harus memberikan dukungan kepada Jokowi agar merespons untuk membatalkan revisi UU KPK.

Ia sendiri menilai dengan UU KPK yang ada saat ini pun sudah cukup kuat memberi kewenangan pada KPK dalam membabat virus-virus korupsi di Indonesia.

Beberapa pasal dalam draf revisi UU KPK yang dinilai bermasalah di antaranya soal pembentukan Dewan Pengawas serta pemberlakuan pemberhentian penyidikan (SP3).

Dalam Sidang Paripurna DPR yang menyepakati revisi UU KPK pada Kamis (5/9), tak ada satu pun fraksi yang menolak. Pada sidang tersebut, tak ada penyampaian pandangan masing-masing fraksi secara terbuka dalam sidang paripurna tersebut. Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja Pimpinan DPR.


[Gambas:Video CNN] (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER