Koalisi mengatakan ada potensi transaksi politik antarpartai di DPR dalam revisi yang digulirkan di akhir masa kerja DPR.
"Kita patut duga sedang terjadi transaksi DPR dan pemerintah," kata analis politik Arif Susanto mewakili Koalisi di Jakarta, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari sisi prosedur yang cacat, Koalisi juga menyoroti pengebutan revisi UU KPK yang berbarengan dengan revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Revisi UU KPK, kata Arief, didorong oleh dua partai besar yakni PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara UU MD3 dikejar oleh partai-partai di luar pemerintahan, salah satunya Gerindra.
Hal tersebut patut diduga sebagai transaksi antarpartai.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan kembali menyelesaikan prolegnas.
Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk mengambil langkah tegas. Sebab Revisi UU KPK atas inisiatif DPR tak akan gol jika tanpa persetujuan presiden.
"Presiden segera bersikap menolak rencana revisi UU KPK inisiatif DPR RI, dengan tidak mengeluarkan surat presiden," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (dhf/wis)