Demokrat soal Revisi UU KPK: Tak Boleh Ada yang Terlalu Kuat

CNN Indonesia
Rabu, 11 Sep 2019 03:40 WIB
Ketua Fraksi Demokrat, Ibas menyebut dalam semangat revisi UU KPK, jangan ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu kuat.
Ketua Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, Ibas Yudhoyono. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau karib disapa Ibas mengatakan poin terpenting soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada pada titik tak boleh ada yang dilemahkan, dan tak boleh ada yang terlalu kuat.

Menurut Ibas, yang terpenting saat ini semua pihak haruslah mendengar setiap aspirasi yang disampaikan. Baik itu pihak KPK, pareleman maupun publik.

"Sekali lagi kita tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," kata Ibas di Gedung Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang jelas kata Ibas terkait Revisi Undang-undang KPK ini jangan sampai ada lembaga yang tak bisa dikontrol.  "Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol," katanya.
Meski begitu, Ibas menyebut lembaga antirasuah itu tak boleh dilemahkan, justru mesti diperkuat. Apalagi KPK menurut Ibas adalah salah satu lembaga yang menajdi pilar penegakan hukum di Indonesia.

Namun yang terpenting adalah KPK juga mesti mau mendengar usulan dan masukan publik maupun parlemen. Untuk saat ini kata Ibas semuanya harus dilihat dulu perkembangannya mengingat memang pembahasan terkait RUU ini juga belum sepenuhnya terjadi.

"Jadi saya pikir ya KPK juga harus mendengar usulan publik, KPK juga harus mendengar usulan parlemen, kita juga harus mendengar usulan KPK, dan kita juga harus mendengar usulan publik. Kita lihat saja nanti proses dinamika yang berjalan," kata Ibas.
Seperti diketahui, Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK langsung mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar kemarin.

Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan KPK pun mendesak Jokowi menolak revisi UU KPK. Mereka beralasan bahwa revisi ini hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi. Jokowi telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR.

Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mempelajari rancangan perubahan dari wakil rakyat tersebut.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," kata Yasonna usai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9).
[Gambas:Video CNN] (tst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER