"Dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap akan merugikan KPK, karena bisa saja dewan pengawas akan meningkatkan kinerja KPK. Contohnya kalau ada yang telat (bisa mengingatkan), hei kenapa telat," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Pasal 37A ayat (1) menyebut dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan keberadaan dewan pengawas perlu agar KPK lebih hati-hati dalam mengusut kasus korupsi. Sebab, maraknya penangkapan sejumlah pejabat negara berdampak pula pada kebijakan yang akan diambil.
Ia menampik keberadaan dewan pengawas ini akan membatasi kewenangan KPK. Menurutnya, keberadaan pengawas justru memastikan sistem di KPK dapat berjalan dengan baik.
Lihat juga:KPK Tak Butuh Dewan Pengawas |
Dia tak menampik KPK pun mendapat pengawasan dari DPR. Namun JK menekankan dewan pengawas berfungsi mengawasi operasional KPK, agar dalam melaksanakan tugas sesuai UU.
Selain itu, JK juga sepakat dengan usulan revisi kewenangan penyadapan KPK yang harus melalui izin dewan pengawas.
JK berpendapat ada banyak hal yang harus dipertimbangkan KPK dalam menyadap agar tak melanggar privasi orang yang disadap.
"Pemerintah setuju diatur (soal penyadapan). Tapi bukan meminta pengawasan atau persetujuan, tapi diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas," terang JK.
"Terlalu rumit (kalau izin pengadilan). Tapi ya tetap harus diaudit sehingga jelas semua alat (sadap) digunakan untuk betul-betul pemberantasan korupsi," katanya.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)