Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin dan dihadiri langsung oleh Puteh.
"Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penawaran yang diajukan oleh Puteh agar dapat dipinjami modal oleh Herry adalah dengan kerja sama. Nantinya, Herry diberikan hak memanfaatkan kayu yang ada dalam area IUPHHK-HTI yang dimiliki Puteh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tanggal 18 Mei 2009.
Hakim Kartim menyebutkan Puteh terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
"Majelis hakim sependapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tepat diterapkan pasal 378 KUHP sebagaimana tuntutan pidana JPU yang berpendapat dengan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain," tuturnya.
Hal yang meringankan adalah Puteh berlaku sopan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.
Puteh tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding. "Saya banding," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan pikir-pikir atas putusan hakim. "Saya pikir-pikir," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (gst/wis)