Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT
Sushi Tei Indonesia menggugat mantan Direktur Utama perseroan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja, Senin (9/9).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mery Taat tersebut dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Adapun dua hakim anggota adalah Hakim Krisnugroho dan Hakim Zulkifli.
Hakim Mery pun meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen-dokumen yang berisi surat kuasa dari para pihak berperkara tersebut. Usai menyerahkan, Hakim Mery menyatakan sidang ditunda lantaran kurang lengkapnya dokumen kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ditunda hingga Senin, 16 September," ujar Hakim Mery.
Sebelumnya, pemegang saham telah memberhentikan Kusnadi Rahardja melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019 silam. Namun, usai lepas dari jabatannya yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur Utama.
"Ia mengirimkan surat dengan kop surat Sushi Tei Indonesia ke sejumlah bank dan meminta penutupan atau pemblokiran rekening Sushi Tei Indonesia," kata ujar kuasa hukum Sushi Tei, James Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Akibat pemblokiran tersebut, resto siap saji itu harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$1,3 juta setara Rp18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Atas kerugian tersebut, perseroan menggugat Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Kusnadi digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(gst/eks)