Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mery Taat tersebut dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Adapun dua hakim anggota adalah Hakim Krisnugroho dan Hakim Zulkifli.
Hakim Mery pun meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen-dokumen yang berisi surat kuasa dari para pihak berperkara tersebut. Usai menyerahkan, Hakim Mery menyatakan sidang ditunda lantaran kurang lengkapnya dokumen kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemegang saham telah memberhentikan Kusnadi Rahardja melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019 silam. Namun, usai lepas dari jabatannya yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur Utama.
"Ia mengirimkan surat dengan kop surat Sushi Tei Indonesia ke sejumlah bank dan meminta penutupan atau pemblokiran rekening Sushi Tei Indonesia," kata ujar kuasa hukum Sushi Tei, James Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Kusnadi digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (gst/eks)