Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian mempersilakan tersangka hoaks dan provokasi serta rasial, Veronica Koman untuk menempuh jalur praperadilan. Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
"Semua yang dilakukan oleh penyidik bisa itu diuji dalam sarana praperadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Polda Jawa Timur diketahui menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara kemanusiaan yang kerap mendampingi warga Papua itu dikenakan pasal penghasutan dan dituduh menjadi provokator dalam pengepungan di asrama mahasiswa Papua, Surabaya.
Dedi mengatakan kepolisian tidak menutup kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin membela Veronica.
"Silahkan [bela Veronica], penegakan hukum selama ini kan sudah dilakukan secara transparan," tambah dia.
Sebelumnya, Komans HAM mengkritik penetapan tersangka terhadap Veronica. Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai kepolisian harus meninjau ulang pasal-pasal yang dikenakan terhadap Veronica. Terlebih dalam kasus ini sejumlah pasal yang digunakan masih dianggap sebagai pasal karet.
Polda Jawa Timur menetapkan pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua Veronica sebagai tersangka. Ia diduga melakukan provokasi serta menyebarkan berita bohong terkait pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya, @VeronicaKoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sejauh ini, Polda Jawa Timur sudah memanggil Veronica untuk diperiksa sebagai tersangka. Veronica tidak memenuhi panggilan yang pertama.
Polda Jawa Timur lantas melayangkan surat panggilan kedua. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan berharap Veronica tidak kembali mangkir.
(ani/osc)