"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi pada DPR, khususnya Komisi III DPR terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media di Kantornya, Kamis (11/9).
KPK menyebut Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tsani mengungkapkan kalau Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.
"Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan langsung masuk ke ruangannya. Setelah itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan BA (Bahrullah Akbar)," terang Tsani.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Firli, KPK juga telah meminta pendapat keterangan ahli hukum dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan. Satu di antaranya adalah Artidjo Alkostar selaku hakim agung waktu itu.
"Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman cctv, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," tambah dia.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)