Dia berkata, pemberian kewenangan penerbitan SP3 harus dilakukan dalam rangka penguatan dan tidak secara berlebihan.
"Tentu saya sangat setuju dibuka ruang SP3. Itu penguatan tapi berlebihan kalau dibuka terlalu lebar ruangnya," kata Sigit saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus-kasus yang bisa diberikan SP3 oleh KPK hanya yang tersangkanya meninggal dunia atau lewat sebuah keputusan pengadilan.
Sigit pun mengaku setuju dengan usulan pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengevaluasi serta memperbaiki kinerja dan KPK di hari mendatang.
"Dewan Pengawas saya setuju ada satu unit yang harus kuat melakukan fungsi pengawasan terhadap KPK. Saya belum pernah lihat evaluasi terhadap KPK, hasil evaluasi ini sangat penting untuk ambil langkah berikutnya," ujarnya. (mts/eks)