
Tjahjo Usulkan Rapat Khusus Revisi UU Pilkada
CNN Indonesia | Kamis, 12/09/2019 03:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajukan usul ke DPR untuk membuat rapat khusus terkait revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tjahjo mengatakan banyak tumpang tindih antara UU Pilkada dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau toh masih bisa memungkinkan, ada RDP (rapat dengar pendapat) atau raker gabungan dengan DPR, KPU, dan Bawaslu soal revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemilu," ujar Tjahjo dalam rapat pembahasan RAPBN bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).
Politisi PDIP itu menyoroti sejumlah aturan yang tumpang tindih, yakni masa kampanye yang hampir delapan bulan dan soal bentuk Bawaslu yang masih bersifat adhoc di UU Pilkada.
Tjahjo mengusulkan rapat digelar pada periode berikutnya, mengingat masa kerja DPR saat ini akan habis pada 30 September 2019.
"Apa perlu sebelum Oktober, nanti silakan dibicarakan," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyambut positif usulan Tjahjo.
Hal itu, kata dia, sebenarnya sudah jadi perhatian DPR. Namun belum bisa dilakukan karena Komisi II masih berkutat dengan UU Pertahanan yang harus rampung sebelum pergantian masa jabatan.
"Kita cari waktu dan saya kira harus ada waktu satu hari KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri merumuskan undang-undnag, paling tidak UU Pilkada," tutur Zainudin. (dhf/eks)
Tjahjo mengatakan banyak tumpang tindih antara UU Pilkada dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau toh masih bisa memungkinkan, ada RDP (rapat dengar pendapat) atau raker gabungan dengan DPR, KPU, dan Bawaslu soal revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemilu," ujar Tjahjo dalam rapat pembahasan RAPBN bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).
Tjahjo mengusulkan rapat digelar pada periode berikutnya, mengingat masa kerja DPR saat ini akan habis pada 30 September 2019.
"Apa perlu sebelum Oktober, nanti silakan dibicarakan," ucap dia.
Hal itu, kata dia, sebenarnya sudah jadi perhatian DPR. Namun belum bisa dilakukan karena Komisi II masih berkutat dengan UU Pertahanan yang harus rampung sebelum pergantian masa jabatan.
"Kita cari waktu dan saya kira harus ada waktu satu hari KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri merumuskan undang-undnag, paling tidak UU Pilkada," tutur Zainudin. (dhf/eks)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Kaleidoskop 2020
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Mal Pluit Junction Kebakaran, 10 Damkar Dikerahkan
Nasional • 1 jam yang lalu
Kebakaran Mal Pluit Junction, Sumber Api Diduga dari Lantai 7
Nasional 1 jam yang lalu
5 Korban SJ 182 Teridentifikasi, Total Jadi 29 Orang
Nasional 29 menit yang lalu