Laporan yang dibuat oleh Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) itu berkaitan dengan pernyataan Sri Bintang yang mengajak menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PITI menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube. Video itu diketahui berisi rekaman pernyataan yang disampaikan oleh Sri Bintang.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan pihaknya juga bakal kembali memanggil Sri Bintang untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Sri Bintang seharusnya diperiksa sebagai saksi terlapor pada Rabu (11/9) kemarin, namun ia tak memenuhi panggilan itu.
Sebelumnya, PITI melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya terkait ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.
Sri Bintang dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)