Polri Pastikan Firli Masih Menjabat Sebagai Kapolda Sumsel

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Sep 2019 04:35 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut dewan jabatan pangkat tinggi Polri akan menggelar rapat mutasi pengganti Firli, sebelum Desember.
Ketua KPK terpilih periode 2019-2023, Firli Bahuri masih tercatat sebagai Kapolda Sumatra Selatan. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan hingga saat ini Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri masih aktif sebagai Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), meski baru saja terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9) dini hari. Polri menyebut masih ada waktu dua bulan untuk Firli tetap menjabat sebagai kapolda. 

"Tentunya masih aktif. Kan baru selesai pengumuman berarti masih ada waktu Oktober-November masih ada kurang lebih dua bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Polri diketahui baru akan mencopot jabatan Irjen Firli Bahuri sebagai Kapolda Sumatra Selatan menjelang dekat waktu pelantikan pimpinan KPK pada Desember mendatang. Dedi mengatakan Dewan Pertimbangan Jabatan Pangkat Tinggi Polri akan melakukan rapat untuk menentukan pengganti Firli di Sumsel. Rapat itu akan dilakukan sebelum Desember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya sebelum Desember itu pasti akan ada mutasi sebagai pengganti beliau," kata Dedi.
Diketahui, dalam proses voting yang dilakukan 56 anggota Komisi III DPR atas 10 Capim KPK pada tengah malam tadi, Firli mendapatkan suara paling banyak untuk paket pimpinan baru KPK.

Ia mendapatkan 56 suara dari anggota Komisi III DPR. Sementara itu empat capim terpilih KPK lainnya adalah sang petahana Alexander Marwata memperoleh 53 suara, Nawawi Pomolango mendapat 50 suara, Lili Pintauli Siregar mendapat 44 suara, dan Nurul Ghufron memperoleh 51 suara.

Kemudian, anggota Komisi III DPR lewat proses musyawarah menyepakati agar Firli menjadi Ketua KPK.
Sebelumnya, Dedi juga mengingatkan bahwa Firli Bahuri tak perlu mundur dari kepolisian. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Aparatur Sipil Negara.

"Prosedurnya mengacu pada Perkap (peraturan kapolri) nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya Perkap nomor 1 tahun 2013. Disebut bahwa penugasan khusus tidak harus mundur," kata Dedi.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER