Ia menyatakan masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait mekanisme pengunduran dirinya.
"Itu sudah menjadi syarat. InsyaAllah akan mengajukan prmohonan mundur setelah mndapat penjelasan dari Mahkamah Agung prosedur adninistrasi pngunduran dirinya," kata Nawawi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi: UU KPK Perlu Penyempurnaan Terbatas |
"Saya tak terlalu memprhatikannya. Saya hanya brikhtiar bekerja dan memberi yag terbaik yang saya mampu," ujarnya.
Lihat juga:PDIP Apresiasi Firli Bahuri Cs Pimpin KPK |
Mengawali jejaknya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore. Ia kemudian menjadi Ketua Pengadilan Poso, Sulawesi Tengah Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua Pengadilan Samarinda, dan Ketua Pengadilan Jakarta Timur, dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Ia telah mengantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2006. Nawawi pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, di [Gambas:Video CNN]antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatonah, Irman Gusman, dan Patrialis Akbar.
(fra/ain)