Jakarta, CNN Indonesia --
Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas para wajib
pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak 2019. Ada sejumlah upaya yang akan ditempuh pada 2020 mendatang.
"Kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan melaksanakan
law-enforcement (penegakan hukum) secara massif," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (16/9).
Salah satu tindakan tegas yang akan dilakukan yakni memblokir rekening perbankan milik wajib pajak yang menunda untuk membayar kewajiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya," kata Faisal.
Tak hanya memblokir rekening, Pemprov juga akan melakukan penangkapan, penyanderaan atau
gijzeling sementara. Itu akan diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.
"Dan rencana penyanderaan atau
gijzeling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," kata Faisal.
Tindakan tegas lainnya yaitu memasang stiker atau plang kepada penunggak pajak. Selain itu ada juga pelaksanaan surat paksa dari juru sita BPRD.
Sementara untuk wajib pajak kendaraan bermotor, tindakan tegas dilakukan dengan menghapus registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor. Itu akan diterapkan kepada pihak yang menunggak pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK.
"Nah program ini kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," ujar Faisal.
Dia mengatakan bahwa pencabutan izin usaha juga akan dilakukan. Terutama bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara
online.
"Jadi tahun ini, kami memasang pelaksanaan
online system untuk pembayaran pajak daerah. Ini wajib dipasang oleh seluruh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak mau memasang, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya," kata dia.
"Bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan perpajakannya, maka izin usahanya oleh Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan ditunda sampai izin atau pembayaran pajaknya lunas," kata Faisal
Faisal lalu mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk aktif mengikuti program keringanan pajak daerah. Hal ini dilakukan agar terhindar dari sanksi administrasi dan penegakan hukum yang akan berlaku pada 2020.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Jadi para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi, karena kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak di Provinsi DKI Jakarta ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekan Pergub No. 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya.
Anies juga meneken Pergub No. 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin mengatakan Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019 melalui dua Pergub tersebut.
Di antaranya, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
[Gambas:Video CNN] (tst/bmw)