Fahri Hamzah: Revisi UU KPK Sudah Dibahas Sejak Zaman SBY

CNN Indonesia
Senin, 16 Sep 2019 17:10 WIB
Fahri Hamzah mengatakan revisi UU KPK sudah dibahas di Komisi III DPR sejak pemerintahan Presiden SBY periode kedua, sekitar tahun 2010 silam.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan revisi UU KPK sudah dibahas di Komisi III DPR sejak pemerintahan Presiden SBY periode kedua, sekitar tahun 2010 silam.. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah membantah rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dilakukan secara terburu-buru jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode sekarang. Fahri menegaskan bahwa revisi UU KPK sudah direncanakan sejak masa Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY periode kedua sekitar 2010 silam.

Hal itu dikatakan Fahri merespon berbagai kritikan dari elemen masyarakat sipil yang menyebut pembahasan revisi UU KPK terlalu terburu-buru dan ingin 'kejar tayang'.

"RUU itu sudah lama, 2010 sudah dimasukkan, selama kepemimpinan Pak SBY yang kedua itu kita bahas terus di Komisi III, rapat konsultasi dengan pemerintah sering terus," kata Fahri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fahri lantas menjelaskan revisi UU KPK kembali dimasukkan pada tahun 2015 untuk dibahas. Ia menyebut revisi UU KPK itu sampai saat ini selalu dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR sebagai RUU prioritas.
"Jadi ini termasuk UU yang pembahasannya paling sering. Jadi kalau ada yg bilang ujug-ujug dia nggak paham. Ini sudah masuk 10 tahun terakhir gimana bisa ujug-ujug? Masa ada UU nggak boleh berubah," kata dia

Tak hanya itu, Fahri mengaku heran terhadap kinerja KPK selama ini yang tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sesuai undang-undang yang mengaturnya.

Ia mengatakan seharusnya KPK sebagai institusi melakukan kerja utama yang bersifat pencegahan, koordinasi dan supervisi terhadap para pejabat dan kementerian/lembaga negara.

"Kalau sekadar nangkap-nangkap orang salah, UU ini nggak nyuruh orang nangkap orang. UU ini nyuruh KPK sebagai dokter transisi, kerjaan mencegah, supervisi koordinasi, kontrol," kata Fahri.
Melihat hal itu, Fahri tak heran bila pekerjaan pemberantasan korupsi di Indonesia sampai saat ini masih jalan ditempat.

Hal itu, kata dia, tak lepas dari para penyidik di KPK saat ini yang tak menjalankan tugas utamanya tersebut. Ia bahkan menyebut para penyidik KPK saat ini lebih sering mengedepankan kerja-kerja otot dengan melakukan penangkapan ketimbang melakukan pencegahan.

"Cuma ini perlu pake otak, yah. Yang meng-operate KPK sekarang ini kan kurang berpikirnya itu, penyidik-penyidik yang main otot aja kerjanya. Itulah yang merusak KPK. Padahal KPK ini kerjanya supervisi, koordinasi, monitoring," kata Fahri.

[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER