Hal itu dikatakan Fahri merespon berbagai kritikan dari elemen masyarakat sipil yang menyebut pembahasan revisi UU KPK terlalu terburu-buru dan ingin 'kejar tayang'.
"RUU itu sudah lama, 2010 sudah dimasukkan, selama kepemimpinan Pak SBY yang kedua itu kita bahas terus di Komisi III, rapat konsultasi dengan pemerintah sering terus," kata Fahri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Fahri mengaku heran terhadap kinerja KPK selama ini yang tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sesuai undang-undang yang mengaturnya.
"Kalau sekadar nangkap-nangkap orang salah, UU ini nggak nyuruh orang nangkap orang. UU ini nyuruh KPK sebagai dokter transisi, kerjaan mencegah, supervisi koordinasi, kontrol," kata Fahri.
Hal itu, kata dia, tak lepas dari para penyidik di KPK saat ini yang tak menjalankan tugas utamanya tersebut. Ia bahkan menyebut para penyidik KPK saat ini lebih sering mengedepankan kerja-kerja otot dengan melakukan penangkapan ketimbang melakukan pencegahan.
"Cuma ini perlu pake otak, yah. Yang meng-operate KPK sekarang ini kan kurang berpikirnya itu, penyidik-penyidik yang main otot aja kerjanya. Itulah yang merusak KPK. Padahal KPK ini kerjanya supervisi, koordinasi, monitoring," kata Fahri.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)