"Menyatakan, alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Kamis (29/8).
Judex factie merujuk pada putusan hakim di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pengacara Dhani, Hendarsam menyatakan menerima putusan tersebut.
"Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, sudah inkrah jadi harus dijalankan. Kita patuh pada putusan ini," ucap Hendarsam.
"Kita coba pertimbangkan mengajukan PK, kita diskusikan dulu dengan Mas Dhani," tuturnya.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.
Dhani dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.
Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)