Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III
DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik membeberkan sejumlah poin yang merupakan materi baru yang dituangkan di dalam revisi regulasi ini. Materi itu disepakati setelah melalui pembahasan dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan pertama, penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
Ketiga, pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.
Keempat, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Kelima, penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.
Keenam, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Ketujuh, pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
Kedelapan, pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kesembilan, pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
Selanjutnya, pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan. Terakhir, mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yg dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui, menyambut baik, dan mengucapkan terima kasih terkait perubahan regulasi ini.
"Penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU Pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan pada Rapa Paripurna DPR RI," kata Yasonna.
[Gambas:Video CNN] (ain/mts/ain)