Jakarta, CNN Indonesia -- Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam menilai Presiden Joko Widodo (
Jokowi) telah melakukan kesalahan dalam menyikapi revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Menurutnya sikap Jokowi menyerahkan kepada DPR untuk membahas Revisi UU KPK kontradiktif dengan janji waktu kampanye Pemilihan Presiden 2019. Revisi UU KPK itu sendiri pada akhirnya disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah, Selasa (17/9).
"Presiden Joko Widodo menggali kuburnya sendiri. Kita ingat 9 Mei beliau mengatakan di periode II saya tidak memiliki beban," kata Khoirul di Gedung ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata fakta beban ditunjukkan dengan memiliki keberanian surplus terhadap perubahan UU KPK," sambungnya.
Khairul berpendapat demikian karena menurutnya di negara-negara lain dengan tingkat pemberantasan korupsi baik, orang nomor satu di negara itu pasang badan untuk lembaga antirasuah. Hal itu, sambung Khairul, tak terjadi di Indonesia setelah sikap yang dimunculkan Jokowi.
"Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura itu contohnya tidak hebat kalau tidak mendapatkan
back up dari Lee Kuan Yew. Sama seperti Hong Kong juga jadi harus dapat
back up," ujar Khairul.
Galian kubur sendiri Jokowi, kata Khoirul, bisa dikatakan demikian karena sang presiden dinilai telah menyerahkan kepada DPR untuk mengutak-atik lembaga KPK. Walhasil, DPR pun membentuk KPK sesuai yang diinginkan anggota dewan meskipun banyak resistensi di luar gedung perwakilan.
"Selama ini kita memahami KPK instrumen yang paling efektif menjaga dan mengendalikan Parpol. Ini malah sebaliknya, Presiden sekarang menyerahkan kartu truf-nya kepada parpol itu sendiri. Itu yang tidak disadari oleh Pak Presiden," ujar Khairul.
Revisi UU KPK itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang pada Selasa (17/9). Pengesahan revisi UU KPK itu sendiri tetap dilakukan meskipun kelompok masyarakat sipil yang selama ini dikenal mengawal kegiatan pemberantasan korupsi memprotesnya.
Setelah pengesahan tersebut, Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko mempersilakan bagi rakyat yang tak setuju revisi UU KPK untuk menggugatnya kelak di Mahkamah Konstitusi (MK).
[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)