"Kami mensinyalir banyak oknum berlindung di balik KPK untuk kepentingan kelompoknya. Dan, itu enggak sehat karena akan ada istilah tebang pilih, dan lain-lain," kata Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya ia tidak jelas mengalamatkan tudingan itu kepada siapa. Ia berdalih, sudah rahasia umum di mana semua orang sebenarnya sudah tahu siapa oknum yang ia maksudkan tersebut. Ia menyatakan banyak sumber informasi yang memberitahukan soal oknum ini. Ia merinci mulai dari sosial media, hingga media massa.
Projo adalah kelompok pendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak gelaran Pilpres 2014 silam.
Budi mengatakan opini penolakan revisi UU KPK justru digaungkan untuk menyerang Jokowi.
"Serangan opini kemudian justru diarahkan kepada Presiden Joko Widodo yang diharapkan bersedia menolak pembahasan revisi UU KPK bersama DPR. Kemudian DPR dipersepsikan hendak mematikan pemberantasan korupsi dengan cara melemahkan KPK," kata Budi.
Budi menyatakan pihaknya pun mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di DPR RI pada Selasa (17/9).
Budi mengaku pihaknya melihat substansi revisi UU KPK tidak melemahkan lembaga antirasuah. Menurutnya tujuh poin revisi UU KPK justru menguatkan lembaga antirasuah itu dalam hal pencegahan korupsi.
"Sosialisasi, koordinasi antarlembaga, serta asistensi," lanjut Budi.
Budi menilai salah satu poin revisi yakni Dewan Pengawas justru menjadi pendukung dan pelengkap untuk mengoptimalkan kerja KPK. Menurutnya berlebihan ketika dikatakan Jokowi ingin mengintervensi KPK melalui Dewan Pengawas.
"Kekhawatiran intervensi Presiden terhadap KPK melalui Dewan Pengawas terlalu menyederhanakan masalah. KPK tidak berada di ruang hampa. Pengawasan eksternal tetap berjalan termasuk dari DPR sebagai representasi wakil rakyat," kata dia.
Ia pun menilai revisi UU KPK tersebut akan membatasi sehingga pihak yang ia sebut oknum di dalam lembaga antirasuah akan kesulitan bertindak kebablasan.
"Lembaga yang begitu berwibawa lembaga yang betul-betul diharapkan dan dipercaya masyarakat banyak itu jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di dalam KPK," ucap Budi.
Saat Rapat Paripurna di DPR lalu, Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyatakan Jokowi telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
"Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang," ucap Yasonna kala itu.