Ini merupakan pelimpahan tahap dua setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Kris lengkap atau P21 pada 18 September kemarin.
"Berdasarkan surat dari Kejati DKI Nomor 7707 tanggal 18 September 2019 akan melimpahkan tersangka Kris Hatta dan barang bukti terkait atas kasus penganiayaan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP, I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka Kris bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Sehat, saya sehat," ucap Kris.
Untuk diketahui ada April lalu, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Antony kemudian mencabut laporan polisi yang ia buat pada Kamis (8/8). Hal itu dilakukan lantaran sudah ada kata damai antara kedua belah pihak.
Meski laporan dicabut, namun proses hukum terhadap Kris tetap berjalan lantaran laporan yang dilayangkan bukan delik aduan melainkan delik murni.
"Delik murni itu jika ada orang lapor, kami proses. Berkas sudah kami rampungkan. Masalah permohonan pencabutan nanti penyidik yang berhak menentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (15/8).
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)