Gaji PNS DKI Rp20 Juta, Tjahjo Sebut Berpeluang Dibatasi

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2019 00:45 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan terbuka peluang untuk membatasi gaji pegawai negeri sipil (PNS) menyusu gaji PNS golongan III A di DKI Jakarta Rp20 juta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan terbuka peluang untuk membatasi gaji pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini berkaca dari gaji PNS golongan III A di DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp20 juta per bulan.

"Saya kira Kementerian Keuangan dan Kemendagri perlu lewat Dirjen Keuangan Daerah, perlu ada aturan pembatasan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11).

Tjahjo mengatakan pembatasan atau penataan gaji PNS agar sama setiap daerah perlu  merevisi aturan perundang-undangan. Namun, ia tak merinci peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan pembatasan gaji PNS ini juga perlu dilakukan bertahap. Tjahjo menyebut saat ini pihaknya lebih dahulu menerapkan reformasi struktural dan mental.

"Itu contoh kecil saja harus ditata bertahap. Kan enggak bisa Jakarta sama dengan Papua," ujarnya.

"Kaya DKI. DKI kalau ada anggaran berlebih ya membangun konektivitas, ya sisihkan anggaran itu untuk mendukung anggaran Bekasi, Depok, Tangerang Selatan. Supaya konektivitas jalan dengan baik," kata Tjahjo melanjutkan.

[Gambas:Video CNN]

Meskipun demikian, Tjahjo mengatakan tak masalah PNS mendapatkan pendapatan yang mencapai Rp20 juta per bulan. Pasalnya, setiap daerah memiliki aturan terkait dengan tunjang kinerja dengan melihat kemampuan anggaran masing-masing.

"Jadi kalau tunjangan kinerja seorang camat seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter Puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar," tuturnya.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan bahwa lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang resmi menjadi PNS memang memiliki gaji hampir Rp20 juta per bulan.

"Total yang diterima oleh STPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000 (Rp19,9 juta)," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/11).

Chaidir mengatakan angka Rp19,9 juta itu didapat dari total gaji pokok dan total tunjangan kinerja daerah. Untuk gaji pokok, kata Chaidir, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Gaji PNS golongan III A STPDN sebesar Rp. 2.579.000 (Rp2,579 juta). Untuk gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional sama," kata Chaidir.
(fra/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER