Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Tjahjo Kumolo menanggapi santai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang ingin pindah jika beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan menjadi ASN, kata Tjahjo, pegawai KPK tak seumur hidup menjadi pegawai komisi antirasuah. Selain itu, mereka nantinya bisa pindah ke kementerian atau lembaga lainnya setelah beralih status menjadi abdi negara.
"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa (pindah) ke Kemendagri, bisa ke Kemenpanrb, bisa ke mana-mana," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menyatakan pihaknya masih menyusun mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ia mengaku sudah bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, yang juga Ketua Tim Transisi.
Politikus PDI-Perjuangan itu mengatakan belum melapor kepada Presiden Joko Widodo soal proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, jika mekanisme peralihan sudah selesai, maka pihaknya akan menyampaikan secara terbuka.
"Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," ujarnya.
Saat disinggung soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes, Tjahjo belum mau berkomentar. ICW meminta agar pemerintah tak perlu membuat seleksi terhadap pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN.
"Belum komentar. Nanti tunggu bagaimana maunya ketua," tuturnya.
Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru.
Tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.
Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK.
Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi dan pergeseran grading dan sejenisnya masih tetap berjalan sebagaimana yang berlaku sampai dengan selesainya proses transisi Pegawai KPK menjadi ASN.
KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian. Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi ASN dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
[Gambas:Video CNN]Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan masih ada pembahasan lebih lanjut terkait model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Saut menuturkan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Di sisi lain, kata Saut, terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tak keren menjadi abdi negara.
"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," ujarnya.
(fra/ain)