Politikus PKS Tak Sepakat Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

CNN Indonesia
Jumat, 20 Sep 2019 22:40 WIB
Menurut politikus PKS Nasir Djamil, Jokowi tidak beri sinyal akan menunda pengesahan RKUHP saat perwakilan pemerintah dengan DPR rapat beberapa waktu lalu.
Politikus PKS Nasir Djamil tolak keputusan Jokowi tunda RKUHP. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil tak sepakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Sebaiknya jangan ditunda," kata Nasir lewat pesan singkat, Jumat (20/9).

Dia menyatakan, waktu tersisa sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir bisa dimanfaatkan untuk menyesuaikan sejumlah pasal yang dianggap krusial dalam RKUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Nasir melanjutkan, Jokowi juga tidak memberi sinyal untuk menunda pengesahan RKUHP saat pihaknya melakukan pembahasan dengan perwakilan pemerintah pada beberapa waktu lalu.

"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab, pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa Presiden akan menunda pengesahan RKUHP," kata Nasir.


Sebelumnya, Jokowi menyatakan setidaknya terdapat 14 pasal di dalam RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat. Jokowi sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).


"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar Jokowi menambahkan.

Namun sayangnya, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut.

[Gambas:Video CNN] (mts/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER