Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP)
Arsul Sani mengklaim partai politik yang tergabung dalam koalisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendukung agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP) ditunda.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi memerintahkan kepada Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaan penundaan itu ke DPR.
"Tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan Presiden," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengesahan sebuah regulasi harus berdasarkan persetujuan antara DPR dan pemerintah. Arsul mengatakan sebuah regulasi tidak bisa disahkan bila salah satu dari dua pihak itu meminta agar regulasi yang hendak disahkan untuk ditunda lebih dahulu.
"Undang-undang itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR kalau salah satu unsur dalam pembentukan undang-undang apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," ujar pria yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut.
 Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno merespons pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Sebelumnya, 19 September 2019, Arsul menegaskan segala pasal yang telah dituang dalam draf RKUHP sudah sesuai kultur dan filsafat hukum di Indonesia.
"Ini kan bukan KUHP buat orang barat, ini kan untuk orang Indonesia," kata Arsul kemarin.
Itu disampaikannya merujuk pada salah satu pasal dalam RKUHP tentang persetubuhan atau perzinaan. Mulanya RKHUP itu direncanakan bakal dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September mendatang untuk disahkan.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan partainya berpendapat bahwa pasal-pasal dalam RKUHP perlu disisir lebih lanjut karena banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Terkait pembahasan RKUHP, kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RKUHP yang dinilai masih krusial," ucap Johnny hari ini.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setidaknya terdapat 14 pasal di dalam RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat. Jokowi sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda hingga DPR periode mendatang.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
Namun, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)