Bandung, CNN Indonesia -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyatakan pihaknya menangkap sejumlah orang di antara para demonstran aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dan RUU kontroversial lainya di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung,
Selasa (24/9) malam."Ada beberapa yang kita amankan juga nanti akan kita lakukan penyidikan terhadap yang kita amankan," ujar Rudi.
"Jumlahnya baru belasan. Nanti kita sampaikan lagi," sambungnya.
Massa demonstran yang memprotes RKUHP, revisi UU KPK, dan RUU kontroversial lainnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung dibubarkan paksa aparat keamanan Selasa (24/9) malam. Pembubaran dilakukan setelah pukul 20.19 WIB, massa telah melampaui batas waktu berunjuk rasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar ricuh, sejak Selasa petang. Massa merangsek masuk setelah menjebol tembok pagar dan gerbang utama gedung perwakilan rakyat Jabar itu. Aksi lempar botol dan batu pun terjadi.
Polisi memukul mundur massa dan peserta aksi. Massa lalu membuat barisan di depan Gedung Sate yang juga berada di Jalan Diponegoro. Mereka berorasi kembali hingga malam hari.
Polisi pun memberi peringatan sebanyak tiga kali agar ratusan demonstran tersebut membubarkan diri. Namun, permintaan itu tak diindahkan demonstran.
"Kepada pengunjuk rasa kami perintahkan untuk membubarkan diri. Atas nama undang-undang, kami akan melakukan tindakan tegas," kata petugas kepolisian lewat pengeras suara yang berada dalam mobil pengurai.
Tak lama berselang, aparat kepolisian menembakkan
water canon diikuti gas air mata ke arah kerumunan pengunjuk rasa. Setelah itu, wajah para demonstran yang tak lagi dapat dikenali identitasnya karena lampu penerangan dimatikan, berlarian ke berbagai arah.
Massa yang sudah terpecah pun semakin gampang dikepung kepolisian. Beberapa di antara mereka yang dianggap sebagai provokator massa, digelandang menuju ruang petugas keamanan Gedung Sate.
Rudy menyatakan aturan penyampaian pendapat diatur hingga pukul 18.00. Pihaknya mengklaim sudah cukup toleran cukup toleran dengan memberikan waktu hingga pukul 20.00.
"Jadi tadi setelah magrib, dari negosiasi ingin ketemu anggota dewan, kita pertemukan. Lalu mereka memberikan surat dan bersedia membubarkan diri. Ternyata yang terakhir ini sedikit sekali jumlah mahasiswanya. Siapa yang berada di massa yang golongkan ini nanti hasilnya kita umumkan setelah kita melakukan penyelidikan," kata Rudy.
Pada Senin (23/9) dan Selasa (24/9) aksi mahasiswa di sejumlah wilayah telah terjadi dengan menyuarakan tuntutan sama yakni menolak pengesahan RKUHP, membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan jadi undang-undang, dan menolak RUU kontroversial lainnya.
Demo mahasiswa menolak RKUHP dan RUU kontroversial lain setidaknya terjadi sejak kemarin di beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya terjadi di Jakarta, Yogyakarta, Malang, Palembang, Medan, Makassar, hingga Banda Aceh.
[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)