Kasus Dirut Perum Perindo, KPK Cegah Dua Orang Keluar Negeri

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 05:40 WIB
Demi penyidikan kasus suap impor ikan yang melibatkan Dirut Perum Perindo, KPK mencegah dua orang swasta untuk bepergian keluar negeri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited Desmon Previn dan pihak swasta bernama Richard Alexander Anthony.

Pencegahan dilakukan terkait dengan proses penyidikan dugaan suap impor hasil perikanan yang menjerat Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menambahkan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019.

Sebelumnya KPK menetapkan Risyanto bersama dengan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka dugaan suap kuota impor ikan tahun 2018.

Saat jumpa pers pada Rabu (25/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan PT Navy Arsa merupakan perusahaan importir ikan dan telah masuk daftar hitam (blacklist) sejak tahun 2019. Sementara Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto untuk membicarakan masalah kebutuhan importir ikan. Pertemuan ini berbuah manis karena Mujib akan mendapatkan kuota impor sebanyak 250 ton dari Perum Perindo yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

"Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera," kata Saut kemarin.

Saut mengatakan Mujib juga bersiasat untuk mengelabui otoritas berwenang dengan ikan yang dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Hal itu bertujuan agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Risyanto, lanjut Saut, menawarkan tambahan sebesar 500 ton untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disetujui oleh Mujib. Hal ini terjadi ketika pertemuan antara keduanya berlangsung di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Pada pertemuan ini ada permintaan uang US$30 ribu oleh Risyanto.

Sementara pada pertemuan di salah satu kafe di Jakarta Selatan, Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah kuota impor.

Saut menuturkan, pihaknya menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, SGD30 ribu, SGD50 ribu," tandas Saut.

Atas perbuatannya ini, Rusyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Mujib disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

[Gambas:Video CNN] (ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER