Pengacara Duga Pelapor Dandhy Laksono Anggota Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 19:55 WIB
Pengacara LBH Jakarta Pratiwi Febri menduga pelapor Dandhy Laksono adalah anggota polisi berpangkat Bripda dan bertugas di Polda Metro.
Kuasa hukum sebut pelapor Dandhy Laksono adalah anggota kepolisian (CNN Indonesiaa/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri menyebut pelapor Dandhy Laksono terkait cuitan tentang Papua di Twitter merupakan anggota Kepolisian. Diketahui, Dandhy ditangkap berdasarkan laporan yang diajukan oleh orang bernama Asep Sanusi.

Pratiwi sendiri merupakan pendamping hukum jurnalis Dandhy Laksono yang ditangkap lalu diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis malam (26/9).

"Kalau lihat siapa pelapor [kasus ini] jelas dinyatakan bernama saudara Asep Samusi S.E. Kami bertanya ini siapa tidak dijelaskan. Dari tracking kami, kami menduga pelapor adalah polisi pangkat Bripda bidang hukum Polda Metro Jaya," tuturnya di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9).

Pratiwi lalu menegaskan bahwa Dandhy tidak memiliki niat buruk ketika menuliskan cuitan. Karenanya, dia menilai kasus Dandhy tidak dilanjutkan oleh kepolisian.

"Di hukum pidana ada mens rea, artinya iktikad buruk. Ini tidak terbukti," tutur Tiwi.

Hal senada diutarakan Direktur Amar Law Firm Alghiffari Aqsa. Alghif mengaku sempat bertanya kepada polisi tentang identitas pelapor.

Akan tetapi, Alghif tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Petugas hanya mengatakan laporan Dandhy termasuk tipe A, yakni pelaporan kasus yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.
"Polisi justru tertutup. Hanya memberi tahu ini laporan tipe A yaitu dari anggota kepolisian. Tapi ketika kita tanya pangkatnya apa, dia [polisi] tidak tahu pangkat. Kemudian bidangnya apa unitnya apa [tidak dijawab]. Kemungkinan dari krimsus juga, siber unit juga," Alghif.

"Tapi selebihnya tidak ada informasi dari kepolisian. Kepentingannya apa dan seterusnya," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu. "Dicek dahulu ya, karena bukan delik aduan."

Para pendamping hukum Dandhy lalu menuntut Polda Metro Jaya agar mencabut status tersangka dari jurnalis Watchdoc tersebut. Mereka juga ingin Dandhy dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Direktur Amar Law Firm Alghiffari Aqsa menyebut pelapor Dandhy Laksono adalah anggota polisiDirektur Amar Law Firm Alghiffari Aqsa menyebut pelapor Dandhy Laksono adalah anggota polisi (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Mereka menganggap bukti yang dimiliki Kepolisian cenderung dipaksakan.

Alghif mengatakan polisi berusaha fokus pada satu cuitan Dandhy di Twitter yang memuat dua foto serta keterangan terkait kekerasan di Papua. Padahal, lanjutnya, Dandhy menyampaikan lima cuit dan saling berkaitan satu sama lain. Tidak bisa dipisahkan.

"Dandhy menegakan bahwa twitnya ada lima. Itu kan thread. Tapi polisi kekeh di satu [cuitan] itu aja, enggak mau lihat konteks yang lain," tutur Alghiff.

"Dari satu twit itu juga menurut kami Dandhy tidak layak dilanjutkan kasusnya," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Dandhy mengaku niat menyampaikan cuitan tentang Papua dengan tujuan meluruskan informasi yang beredar.

Ia mengatakan kala itu dirinya melihat banyak unggahan foto-foto yang tentang kekerasan di Papua di beranda atau timeline akun Twitter. Melihat hal tersebut ia lalu mencoba mengonfirmasi setiap foto kepada sumber kredibel seperti rekan media di Papua.

"Timeline saya banyak tentang Papua. Di Whatsapp saya punya teman-teman dari Papua. Saya melihat banyak foto berseliweran terutama foto korban. Tapi tidak dijelaskan 5w 1h. Saya buat inisiatif menyusun puzzle tersebut," tuturnya.

Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono di kediamannya di wilayah Jatiwaringin, Jakarta Timur pada Kamis malam (26/9). Dia lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dandhy lalu diperbolehkan pulang. Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

[Gambas:Video CNN] (fey/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER